Serikat Pekerja Kabupaten Bogor Tuntut Upah Minimum Rp 8,5 Juta
Selasa, 19 November 2019 – 22:15 WIB
Dia menambahkan rekomendasi ini akan ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin. “Ketiga, setelah ditandatangani Bupati, saya sendiri, dengan ditemani perwakilan serikat pekerja dan Apindo akan menyampaikan rekomendasi kita ke Gubernur. Cukup ya begitu,” kata dia. (dka/ipe/c)
Serikat pekerja Kabupaten Bogor meminta upah minimum untuk masa kerja di atas satu tahun sebesar Rp 8,5 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Serikat Pekerja JAI Gelar Demo Menolak Mutasi Sepihak
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan