Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata
jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) menyoroti penurunan kinerja keuangan anak usaha BUMN Pelindo tersebut akibat perpanjangan kontrak.
JICT bahkan sempat mengalami kerugian pada 2020. Hal itu dikhawatirkan bakal mengancam keberlangsungan pelabuhan yang telah menjadi pintu gerbang ekonomi nasional selama lebih dari dua dekade.
Sekretaris Jenderal SP JICT Zufansyah mengatakan penurunan kinerja keuangan perusahaan sudah dapat diprediksi sejak awal.
Penurunan tersebut merupakan akibat dari perhitungan konsultan yang agresif tanpa berbasis data akurat namun tetap dijadikan landasan perpanjangan kontrak JICT.
Menurut dia, perpanjangan kontrak JICT memang disetel untuk kepentingan utang global bond guna mendanai pembangunan beberapa mega proyek di era RJ Lino.
Akibatnya, kerugian JICT yang terjadi pada tahun 2020 bukan hanya karena covid, tetapi juga disebabkan rapuhnya fundamental JICT akibat klausul "rental fee" dengan skema fix sebagai jaminan bayar global bond yang terus memberatkan perusahaan.
"Sejak tahun 2014, SP JICT sudah menyatakan perpanjangan kontrak JICT bermasalah dan cenderung dilakukan terburu-buru," ucap Zufansyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/3).
Oleh karena itu, katanya, SP sudah mengingatkan berbagai pihak agar proses perpanjangan kontrak JICT sebagai aset strategis nasional dilakukan secara hati-hati.
Serikat Pekerja atau SP JICT menilai kerugian akibat perpanjangan kontrak anak usaha BUMN Pelindo itu makin nyata. Begini kondisinya.
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP