Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Sritex berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengawal proses pemenuhan hak karyawan seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) setelah kurator menyatakan perusahaan garmen itu tak bisa melanjutkan usaha.
Dia berkata demikian saat menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3) sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.
"Tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan setelah diputuskannya PHK oleh kurator," kata Slamet, Selasa.
Dia mengatakan Serikat Pekerja PT Sritex saat ini masih memperjuangkan pesangon bisa diberikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Semisal, kata dia, pembayaran pesangon akan dihitung berdasarkan masa bakti masing-masing karyawan di perusahaan.
"Ada sekitar 10.660 sekian, lah, jadi, sekitar itu berarti itu saja yang akan dituntut adalah hak-hak yang perlu dibayarkan saja, ya," ujar dia.
Slamet berharap pembayaran pesangon tidak dilakukan secara personal, melainkan diberikan keseluruhan ke seluruh karyawan yang terkana PHK.
"Bukan personal-personal, tetapi nanti kami meminta untuk dibayarkan secara keseluruhan," lanjut Slamet.
Serikat Pekerja PT Sritex berharap DPR bisa mengawal proses pemenuhan hak karyawan setelah kepailitan perusahaan garmen itu.
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike