Serina Tiap Hari Bercinta, setelah Putus Berbadan Dua
Sabtu, 10 Maret 2018 – 22:52 WIB
“Sang ibu tetap sebagai tersangka pembuangan bayi, sehingga proses hukum tetap berjalan namun menunggu kondisinya membaik,” paparnya. Jerat untuk Serina adalah Pasal 308 KUHP tentang pembuangan bayi yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(bx/ras/yes/JPR)
Serina memutuskan hubung asmaranya dengan Martawan lantaran tak kuat lagi diajak bercinta setiap hari. Dia baru mengetahui berbadan dua setelah putus.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kasus Hoaks Hamil di Luar Nikah Aaliyah Massaid Lanjut Gelar Perkara