Sering Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Akan tetapi, kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut, membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai.
Menurut dia peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022.
"Tercatat dalam 3 bulan terakhir (November 2022 sampai Januari 2023), terdapat sebanyak 2075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon, dengan 151 di antaranya adalah terkait besaran biaya yang dikenakan,” kata dia.
Ada beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.
Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal 3 USD, pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai 3 USD sampai 1.500 USD, yaitu sebesar 7.5 persen dan kiriman dengan nilai di atas 1.500 USD yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.
Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda