Sering Berbuat Dosa di Jalan Dr Soetomo, Mbak Suryani Kelabakan Saat Dijemput Polisi

“Pelaku mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari bandar di kawasan Sukajadi dan rencananya akan digunakannya sendiri. Nah, sekarang kami lagi mendalami siapa bandar yang dimaksud,” tegas Mardi.
Mardi menambahkan, atas ulahnya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang berani mengonsumsi narkoba, apalagi sampai mengedarkan barang haram itu.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Siapa pun dia akan kami tangkap kalau terbukti terlibat peredaran narkoba,” tandas dia. (*/palpos)
Suryani, 25, warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Cempaka, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, harus berurusan dengan polisi karena tepergok berbuat dosa..
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani