Sering Berbuat Terlarang, NN Dilaporkan Sang Kakak ke Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Kesabaran Merry Apriani sepertinya sudah habis, sehingga terpaksa melaporkan adiknya sendiri, NN ke polisi.
NN dilaporkan kakaknya lantaran sudah berulang kali menggelapkan sepeda motor milik keluarga.
“Kami ingin memberi pelajaran kepada adik perempuan saya inisial NN, karena sudah berulang kali menggelapkan sepeda motor,” ungkap Merry Apriani (35), saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (28/9).
Warga Komplek Perumdam Kartika Blok D Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL itu mengatakan, adiknya tersebut telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4833 ACM milik ibunya pada Minggu (27/9).
“Ini yang kali ketiga adik saya melakukannya, pertama sepeda motor ibu, cuma tidak diperpanjang. Kedua kembali melarikan sepeda motor temannya, dan dia sempat dipenjara selama setahun. Sekarang diulanginya lagi, jadi lebih baik dikasih pelajaran, agar jangan mengulangi lagi dengan menjual atau mengelapkan barang di rumah,” tegas Merry dengan nada kesal.
Menurutnya, saat ini adiknya itu tidak bisa dihubungi dan tidak pulang ke rumah setelah melarikan sepeda motor ibunya.
“Motor itu atas nama ibu saya, tetapi perbutannya saya yang bayar. Mengetahui motor dipinjamnya dengan alasan mau pergi karaoke, ternyata sudah digadaikan," jelas dia lagi.
"Ditanya kenapa tidak pulang ke rumah? Ternyata mengakui kalau motor tersebut bukan digadaikan, melainkan telah dijual. Setelah itu, nomor saya diblokir."
Merry Apriani terpaksa melaporkan adik perempuannya sendiri berinisial NN yang sering berbuat terlarang ke Polrestabes Palembang.
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan