2 Pemuda Sering Berduaan di Rumah, Perbuatannya yang Terlarang Terungkap
Senin, 13 April 2020 – 23:16 WIB

Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Solok, Arosuka, Minggu. Foto: dokumen pribadi untuk antaranews.com
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pemuda berinisial Zet, 27, dan Ardi, 27, tepergok saat asyik berbuat terlarang di sebuah rumah di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 16.35 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu