Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram
Selasa, 18 Juli 2023 – 13:14 WIB
jpnn.com, MATARAM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman inisial BL (40) diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa (20/6) lalu.
Dia diamankan petugas lantaran telah overstay selama lebih dari 60 hari di Indonesia.
Selain itu, BL juga beberapa kali dilaporkan ke kepolisian karena kerap mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
"Saat ini BL masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram," kata Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra kepada awak media, Selasa (18/7).
BL bule Jerman juga beberapa kali dilaporkan ke kepolisian karena kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini