Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram
Selasa, 18 Juli 2023 – 13:14 WIB
"Untuk menghindari BL melarikan diri, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa," paparnya.
Saat pengamanan dilakukan, petugas langsung membawa BL ke Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Dan didapati bahwa Bt telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” jelas Eka.
Atas kasus tersebut, BL dikenakan pasal 75 dan 78 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum.
BL bule Jerman juga beberapa kali dilaporkan ke kepolisian karena kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III