Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram
Selasa, 18 Juli 2023 – 13:14 WIB

Warga negara asing (WNA) asal Jerman inisial BL (40) diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena Overstay dan kerap bikin onar. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Untuk menghindari BL melarikan diri, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa," paparnya.
Saat pengamanan dilakukan, petugas langsung membawa BL ke Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Dan didapati bahwa Bt telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” jelas Eka.
Atas kasus tersebut, BL dikenakan pasal 75 dan 78 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum.
BL bule Jerman juga beberapa kali dilaporkan ke kepolisian karena kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak