Sering Bolos dan Berbohong, Dua Honorer Satpol PP Dipecat
jpnn.com - BANJARMASIN – Tanpa ragu Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik memecat dua anak buahnya karena perilaku indisipliner. Tanpa menyebutkan nama anggota bersangkutan, keduanya dipecat karena sering bolos kerja dan suka berbohong.
“Satu orang senang bolos dengan dalih masih kuliah, satunya lagi suka berbohong. Yang terakhir ini sering telat masuk kantor. Alasan telatnya itu-itu juga, sibuk di pengadilan negeri karena harus mengurusi tangkapan operasi yustisi,” ujar Ichwan dilansir Radar Banjarmasin (Grup JPNN.com), Selasa (7/10).
Keduanya masih dalam status tenaga perbantuan alias honorer. Karena status honorer prosedur pemecatan jadi lebih mudah.
“Kalau honorer tidak pelik, tak perlu pakai aturan macam-macam. Langsung saja dipecat,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana perlakuan terhadap anggota polisi pamong praja dengan status PNS? Bersamaan dengan dua pemecatan itu, dua anggota PNS dikenai sanksi. Satu orang ditunda kenaikan pangkat, sementara rekannya ditunda kenaikan gaji berkala. Penundaan berlangsung selama satu tahun.
Perilaku indisiplinernya berupa jarang ikut operasi dengan alasan pekerjaan sampingan.
“Saya tidak suka Satpol PP jadi istri kedua. Silakan nyambi bekerja untuk menambah penghasilan, tapi bukan dengan cara menomorduakan tugas,” tegasnya.
Diingatkannya, merujuk PP No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, penundaan gaji dan kenaikan pangkat adalah sanksi tingkat menengah.
BANJARMASIN – Tanpa ragu Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik memecat dua anak buahnya karena perilaku indisipliner. Tanpa
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah