Sering Celaka, Proyek Infrastruktur Dihentikan Sementara

Sering Celaka, Proyek Infrastruktur Dihentikan Sementara
Girder di proyek tol Depok-Antasari rubuh, Selasa (2/1). Foto: Polres Metro Jakarta Selatan for JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek-proyek besar infrastruktur. Keputusan itu diambil menyusul ambruknya pier head (tiang penyangga) proyek Tol Becakayu di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (20/2) dini hari.

Selanjutnya, pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan melakukan evaluasi. Proyek akan dilanjutkan setelah ada hasil dari evaluasi tim di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.

"Yang jelas semua pekerjaan di atas tanah yang membutuhkan pekerjaan berat. Seperti pemasangan girder dan sebagainya. Baik untuk Tol Sumatera, Tol Trans Jawa, Tol Kalimantan, Tol Sulawesi, jembatan-jembatan panjang, saya berhentikan dulu sementara," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (30/2).

Menindaklanjuti ambruknya tiang penyangga proyek Tol Becakayu, Kementerian PUPR sudah menurunkan Komite Keselamatan Konstruksi. Menteri Basuki juga akan mengumpulkan beberapa menteri terkait.

Dalam dua tahun terakhir, setidaknya sudah terjadi sebanyak 14 kali peristiwa dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Menurutnya, peristiwa seperti ini hanya masalah pelaksanaannya saja dan bukan karena mengejar target penyelesaian proyek.

Basuki lantas membandingkan proyek infrastruktur di Indonesia dengan di Tiongkok. Dalam setahun, Tiongkok mampu membangun jalan sepanjang 4.000 kilometer.

Sedangkan Indonesia baru mau mencapai 1.000 kilometer setahun. Karena itu Basuki memastikan penghentian sementara pengerjaan proyek infrastruktur tidak akan terlalu lama.(dho/ce1/JPC)


Kementerian PUPR melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan melakukan evaluasi pengerjaan proyek-proyek besar infrastruktur menyusul rangkaian kecelakaan kerja.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News