Sering Digugat, Jokowi Bentuk Tim Pengacara
jpnn.com - JAKARTA - Calon presiden (capres) PDIP Joko Widodo alias Jokowi telah membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan terkait dengan pencapresannya.
Tim terdiri dari enam pengacara kondang yaitu Todung Mulya Lubis, Alexander Lay, Richard Lasut, Irfan Ahmad Arifin, Leonard Arpan Aritonang, James Doly Simangunsong.
"Pak Jokowi sudah menunjuk satu tim hukum yang akan menangani persoalan-persoalan hukum dalam kaitan posisi beliau yang maju sebagai capres," kata Todung dalam konferensi pers di markas tim relawan JKW4P, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).
Untuk kasus pertama, tim ini akan membela Jokowi melawan gugatan mantan relawannya pada masa Pilkada DKI, Nelly Rosa Yulhiana Siringoringo dan Ade Dwi Kurnia. Mereka menggugat Jokowi karena meninggalkan jabatannya sebagai gubernur untuk menjadi calon presiden.
Todung mengatakan bahwa timnya masih mempelajari lebih dalam isi gugatan tersebut. Namun, ia yakin gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat itu tidak memiliki dasar hukum.
"Tentu adalah hak setiap warga negara yang mengajukan gugatan. Tapi juga hak setiap warga negara juga untuk maju sebagai capres. Tapi kembali pada isi gugatan ini, akan mempelajari lebih jauh ada dasar hukumnya atau tidak," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Calon presiden (capres) PDIP Joko Widodo alias Jokowi telah membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan terkait dengan pencapresannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi