Sering Digugat, Jokowi Bentuk Tim Pengacara

jpnn.com - JAKARTA - Calon presiden (capres) PDIP Joko Widodo alias Jokowi telah membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan terkait dengan pencapresannya.
Tim terdiri dari enam pengacara kondang yaitu Todung Mulya Lubis, Alexander Lay, Richard Lasut, Irfan Ahmad Arifin, Leonard Arpan Aritonang, James Doly Simangunsong.
"Pak Jokowi sudah menunjuk satu tim hukum yang akan menangani persoalan-persoalan hukum dalam kaitan posisi beliau yang maju sebagai capres," kata Todung dalam konferensi pers di markas tim relawan JKW4P, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).
Untuk kasus pertama, tim ini akan membela Jokowi melawan gugatan mantan relawannya pada masa Pilkada DKI, Nelly Rosa Yulhiana Siringoringo dan Ade Dwi Kurnia. Mereka menggugat Jokowi karena meninggalkan jabatannya sebagai gubernur untuk menjadi calon presiden.
Todung mengatakan bahwa timnya masih mempelajari lebih dalam isi gugatan tersebut. Namun, ia yakin gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat itu tidak memiliki dasar hukum.
"Tentu adalah hak setiap warga negara yang mengajukan gugatan. Tapi juga hak setiap warga negara juga untuk maju sebagai capres. Tapi kembali pada isi gugatan ini, akan mempelajari lebih jauh ada dasar hukumnya atau tidak," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Calon presiden (capres) PDIP Joko Widodo alias Jokowi telah membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan terkait dengan pencapresannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025