Sering Dikunjungi OTK Ternyata Bu Tuti Seorang Pengedar Sabu

Kemudian salah satu anggota menghentikan Yuli dan diajak memasuki rumah. Dengan didampingi Ketua Rt, Tim Opsnal bermaksud melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan tersangka membuang kaleng Pagoda Pastiles yang sebelumnya berada di atas kasur tempat tidur. Tak mau dikelabui, kemudian salah satu anggota menyuruh untuk mengambil dan membukanya.
Setelah dibuka kaleng tersebut berisikan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, yang diakui tersangka miliknya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram.
Selain itu, polisi mengamankan uang Rp400 ribu, satu handphone, satu kaleng permen pagoda pastiles liquorice warna hitam dan empat buah kaca pirek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (rza)
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Yuli Astuti alias Tuti, 37, diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu