Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi
Rabu, 16 Mei 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini juga sesuai dengan amanah Presiden RI yang meminta agar sistem pengupahan ketenagakerjaan harus mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja. "Maka itu, pengelolaan sistem pengupahan ini akan dirancang lebih khusus agar tidak bisa dipolitisir oleh pemerintah daerah. Alhamdulillah juga, ketika poin ini disampaikan kepada Presiden RI, langsung diterima karena hal ini masuk dalam agenda perbaikan," tandasnya.
"Di dalam pertemuan rapat terbatas bersama Presiden di Tampak Siring beberapa hari yang lalu, saya sudah menyampaikan masalah perubahan UU No.13 tahun 2003 ini. Presiden juga menyambut baik dan meminta agar pengupahan diarahkan pada kesejahteraan tenaga kerja," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (16/5).
Muhaimin menjelaskan, selama ini sistem pengupahan yang ada kerap kali dipolitisir dan menjadi komoditas politik daerah. Sehingga, secara otomatis tindakan tersebut merugikan para buruh dan tenaga kerja.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini juga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income