Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi
Rabu, 16 Mei 2012 – 22:11 WIB

Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi
Namun dalam masalah perbaikan sistem pengupahan ini, lanjut Muhaimin, yang terpenting tetap kesejahteraan buruh dan mendapat upah yang memadai. Hal ini pun akan ditegaskan pada setiap investor yang masuk di Indonesia. Sehingga diharapkan, para investor bisa menerima dan memberikan upah yang sesuai.
Baca Juga:
"Upah murah buruh diusahakan tidak lagi terjadi. Kita yakin, upah buruh rendah dan investor memaksa masuk, pastinya nanti akan meledak juga, dan para buruh akan berontak. Maka itu, sebelum itu terjadi, lebih baik dalam investasi itu harus disiapkan pula upah yang sesuai. Inilah yang akan menjadi paradigma kita, pemerintah dan buruh adalah posisi yang sama," paparnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku