Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi
Rabu, 16 Mei 2012 – 22:11 WIB
Namun dalam masalah perbaikan sistem pengupahan ini, lanjut Muhaimin, yang terpenting tetap kesejahteraan buruh dan mendapat upah yang memadai. Hal ini pun akan ditegaskan pada setiap investor yang masuk di Indonesia. Sehingga diharapkan, para investor bisa menerima dan memberikan upah yang sesuai.
Baca Juga:
"Upah murah buruh diusahakan tidak lagi terjadi. Kita yakin, upah buruh rendah dan investor memaksa masuk, pastinya nanti akan meledak juga, dan para buruh akan berontak. Maka itu, sebelum itu terjadi, lebih baik dalam investasi itu harus disiapkan pula upah yang sesuai. Inilah yang akan menjadi paradigma kita, pemerintah dan buruh adalah posisi yang sama," paparnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan