Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi
Rabu, 16 Mei 2012 – 22:11 WIB
Namun dalam masalah perbaikan sistem pengupahan ini, lanjut Muhaimin, yang terpenting tetap kesejahteraan buruh dan mendapat upah yang memadai. Hal ini pun akan ditegaskan pada setiap investor yang masuk di Indonesia. Sehingga diharapkan, para investor bisa menerima dan memberikan upah yang sesuai.
Baca Juga:
"Upah murah buruh diusahakan tidak lagi terjadi. Kita yakin, upah buruh rendah dan investor memaksa masuk, pastinya nanti akan meledak juga, dan para buruh akan berontak. Maka itu, sebelum itu terjadi, lebih baik dalam investasi itu harus disiapkan pula upah yang sesuai. Inilah yang akan menjadi paradigma kita, pemerintah dan buruh adalah posisi yang sama," paparnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pelantikan Prabowo, Gus Yahya Bicara Soal Harapan Besar
- Ayah dari Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade Paris Rizki Juniansyah Meninggal Dunia
- Mural Buatan Anak Muda Ikut Sambut Kepulangan Jokowi di Solo
- Presidium Memastikan MLB NU Digelar Setelah Transisi Kepemimpinan Nasional
- Anindya Bakrie Sebut Kadin dan GP Ansor Akan Teken MoU, Begini Penjelasannya
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024