Sering Gelar Pesta di Indekos, AL Digarap Polisi

Sering Gelar Pesta di Indekos, AL Digarap Polisi
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

AL dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Bontang Post)

AL tak berkutik saat petugas dari Polres Bontang tiba-tiba mendatangi indekosnya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News