Sering Keluar Masuk Salon, Perbuatan Terlarang Mbak Theresia Akhirnya Terbongkar

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Theresia Susanti, 30, ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun IV RT03/RW04, Desa Batu Putih, Kabupaten OKU, Sumsel, ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di sebuah salon.
Dia tak berkutik karena polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya.
“Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kemalaraja, Kabupaten OKU, Jumat (12/11) siang,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal, Minggu (14/11).
Dari tangan pelaku kata Mardi, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,08 gram yang disimpan di dalam plastik klip bening dan disembunyikan di kotak rokok milik Theresia.
Kasi Humas menjelaskan, keberhasilan polisi menangkap Theresia ini sendiri bukan hanya sekadar kebetulan saja.
Namun, berkat kerja keras anggota usai menerima informasi dari masyatakat perihal adanya sebuah salon di kawasan Pasar Baru Baturaja yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berbekal info itu Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis langsung menugaskan polisi berpakaian preman untuk melakukan pengintaian di salon tersebut.
Kemudian setelah beberapa hari mengintai polisi curiga melihat gelagat Theresia yang sangat sering keluar masuk ke dalam salon.
Theresia Susanti, 30, ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun IV RT03/RW04, Desa Batu Putih, Kabupaten OKU, Sumsel, ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di sebuah salon.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel