Sering Keok, Kinerja Satgassus Kejagung Dipertanyakan

jpnn.com - JAKARTA -- Kinerja Satuan Tugas Khusus Antikorupsi Kejaksaan Agung mendapat sorotan. Pasalnya, kasus sejumlah kasus korupsi yang ditangani sering kalah di persidangan.
Di antaranya, dalam kasus bansos Indramayu dan Cirebon, serta teranyar kasus BJB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Belum lagi kalah dalam gugatan praperadilan seperti yang teranyar melawan Victoria Securitas.
Lantas apakah Satgassus ini layak dibubarkan? Menjawab itu Komisioner Komisi Kejaksaan FT Andi Lolo mengatakan, Satgassus Antikorupsi Kejagung tidak salah. "Tapi, perlu perbaikan proses rekrutmen," kata Andi Lolo, Selasa (21/12).
Menurut dia, hal itu diperlukan karena satgassus menangani perkara yang lebih komplek. "Jadi kuncinya di rekruitmen," tegas Andi.
Apalagi, kata dia, perkara bersifat dinamis. Kalau pengetahuan bersifat statis, tentu tidak akan bisa menangani dengan baik. "Harus ditambah kapabilitasnya misalnya ikut seminar atau pelatihan," ungkap dia.
Satu hal yang juga perlu, kata dia, kejaksaan melaksanakan eksaminasi. Hal ini memang sudah ada dan dilakukan di kejaksaan. Namun sekarang perlu diefektifkan. "Perlu diefektifkan lagi eksaminasi," katanya.
Nah, dari pertimbangan di atas, Andi menegaskan bahwa satgassus harus tetap dilanjutkan. Mengingat pada situasi sekarang perkembangan perkara sangat dinamis. "Hanya saja proses rekrutmen dan eksaminasi perlu ditata ulang," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kinerja Satuan Tugas Khusus Antikorupsi Kejaksaan Agung mendapat sorotan. Pasalnya, kasus sejumlah kasus korupsi yang ditangani sering
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?