Sering Kisruh Karena Tidak Kompatibel
Jumat, 25 Februari 2011 – 04:51 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muchtadi menilai penyebab utama kegaduhan di parlemen dan di pemerintahan lebih disebabkan karena tidak kompatibelnya antara sistem di pemerintahan dengan sistem yang ada di parlemen. "Kegaduhan yang terjadi di negeri ini disebabkan tidak kompatibelnya antara sistim di parlemen dengan sistem di pemerintahan. Akibatnya, sistem presidensil yang diamanatkan konstitusi menjadi presiden sial benaran," kata Burhanudin Muchtadi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/2). Lebih lanjut Burhanudin Muchtadi mengemukakan tiga opsi untuk meredam kegaduhan politik di negeri ini. "Pertama, keluarkan Golkar dan PKS dari koalisi lalu masuk Gerindra dengan konsekuensi kekuatan hanya tinggal sekitar 51 persen di parlemen. Ini memang tidak nyaman bagi presiden," kata dia.
Tidak kompatibelnya dua sistem itu, lanjutnya, semakin diperparah dengan kehadiran koalisi yang tidak jelas dasar dan asas-asas koalisinya. "Dimanapun negara demokrasi di dunia, ada dua dasar atau asas-asas koalisi. Pertama koalisi atas dasar ideologi dan kedua atas dasar kemenangan minimal. Yang terjadi itu koalisi mitra dengan agenda yang berbeda-beda," tegasnya.
Baca Juga:
Efeknya, munculah berbagai isu-isu politik yang terjadi di luar kendali koalisi seperti usul hak angket mafia pajak dan sebelumnya hak angket skandal Bank Century. Setgab yang diharapkan sebagai kendali anggota-anggota fraksinya di DPR pun gagal menertibkan anggota, imbuh Burhanudin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muchtadi menilai penyebab utama kegaduhan di parlemen dan di pemerintahan lebih
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar