Sering Mandek di DPR, Pencairan Dana Guru Kemenag Lambat

Kemenag Belum Bayar Gaji Guru Rp 4,7 Triliun

Sering Mandek di DPR, Pencairan Dana Guru Kemenag Lambat
Sering Mandek di DPR, Pencairan Dana Guru Kemenag Lambat

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama masih punya utang Rp 4,7 triliun dalam pembayaran gaji guru yang berada dibawah instansinya. Jumlah ini meningkat Rp 1,6 triliun setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami mengajukan Rp 3,1 triliun. Namun setelah diaudit BPKP menjadi Rp 4,7 triliun," ungkap Kepala Humas Kemenag, Zubaidi saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Lamanya pembayaran ini diduga karena kelalaian pihak Kemenag dalam mengurus administrasi mereka. Tapi hal itu langsung dibantah oleh Zubaidi. Ia mengatakan, kondisi ini bukan hanya dialami oleh Kemenag tapi juga instalasi lain karena memang pencairan uang harus melalui proses yang sama.

Saat ini, pencarian dana Rp 4,7 triliun itu masih belum bisa dipastikan kapan dilakukan. Zubaidi hanya bisa berjanji, pembayaran akan tuntas diberikan tahun 2014 ini.

"Sudah kita ajukan. Tapi APBNP kan baru keluar Juni-Juli. Tapi target kami tahun ini akan dibayar semua," katanya.

Lambatnya pencairan dana ini juga ditengarai karena tidak ditemukannya titik temu antara Kemenag dan mitranya di DPR. Sebab meski Kemenag menjadi pengambil keputusan akbir, DPR juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Hal ini juga yang membuat pencarian gaji guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkadang lebih cepat. "Mitra di DPR (komisi VIII) juga kadang berpengaruh," ujarnya.

Zubaidi menjelaskan, meski tak selalu memperlambat, namun seringkali alotnya kesepakatan di DPR sangat mempengaruhi pembayaran ini. Adapun kokndisi lain yang juga membuat lambatnya pembayaran gaji guru yaitu, keuangan yang masih dibintangi karena diduga bermaslah sebelumnya, tanda tangan berkas-berkas yang belum lengkap dan adanya aplikasi-aplikasi baru yang diterapkan.

JAKARTA - Kementerian Agama masih punya utang Rp 4,7 triliun dalam pembayaran gaji guru yang berada dibawah instansinya. Jumlah ini meningkat Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News