Sering Melihat Pria Ini di SPBU? Sekarang Dia Sudah Ditangkap
jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di SPBU Palima, Kota Serang, Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi jual beli narkoba di SPBU Palima, Kota Serang.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun menangkap AR pada Senin (10/1) malam. AR ditangkap usai mengambil paket sabu-sabu.
"Saat di TKP, kami temukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 20,33 gram, yang dibungkus kertas amplop putih dan dibungkus kembali dengan plastik berwarna ungu, lalu dibungkus kembali dengan plastik hitam," kata Suhermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).
Adapun AR mendapat arahan dari IY untuk mengedarkan barang haram tersebut. Saat ini IY masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Sedangkan AR kini sudah berada di Mapolda Banten guna kepentingan penyidikan.
"Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Suhermanto.(cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di SPBU Palima, Kota Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar