Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah juga menjadi sorotan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.
Pansus RUU Pemilu mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bersifat ad hoc atau hanya dibentuk saat adanya pelaksanaan pemilihan. Setelah pesta demokrasi selesai, komisi itu dibubarkan.
Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, untuk KPU provinsi masih tetap seperti sekarang. ’’Ini menjadi usulan pansus,’’ paparnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Menurut dia, usul menjadikan KPU kabupaten/kota bersifat ad hoc sudah disampaikan kepada pemerintah. Namun, sampai sekarang pemerintah belum memberikan jawaban.
Pemerintah masih mengkaji perubahan yang disampaikan pansus. Jika disepakati, aturan itu akan dicantumkan dalam undang-undang baru.
Anggota Pansus Revisi UU Pemilu Sirmadji mengungkapkan, usul KPU daerah dijadikan lembaga ad hoc itu tidak lepas dari pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak. Pilkada serentak sudah dimulai pada 2015, 2017, dan akan digelar lagi pada 2018.
Karena dilakukan serentak, beban tugas KPU di daerah akan mengerucut pada waktu tertentu. Ketika pemilihan selesai, mereka harus menunggu waktu lama untuk melaksanakan tugas pemilihan lagi. Mereka akan sering menganggur.
Untuk daerah yang mengikuti pilkada 2018, KPU di daerah baru bekerja lagi pada 2024. Selama waktu menunggu itu, tidak ada tugas yang bisa dikerjakan.
Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah juga menjadi sorotan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- Ini Alasan KPU Kurangi Massa Pendukung di Debat Ketiga Pilgub Sumut
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Antusiasme Warga Cijagra Ikut Simulasi Pencoblosan Pilkada Kota Bandung
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang