Sering Menghindar, KPK Akhirnya Jemput Paksa PNS Setda Sultra
jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra) bernama Ridho Insana, Kamis (20/10).
Penjemputan paksa Ridho terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ridho dijemput di kediamannya di Jakarta Timur.
"Penyidik KPK hari ini, Kamis (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB menjemput saksi Ridho Insana (PNS pemprov Sultra) di kediamannya di daerah Jakarta Timur," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Ridho telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2008-2014.
Namun, Ridho tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat diterima.
"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Yuyuk
Menurut Yuyuk, Ridho telah berada di gedung KPK. Hingga saat ini Ridho masih diperiksa penyidik KPK.
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat