Sering Menghindar, KPK Akhirnya Jemput Paksa PNS Setda Sultra

jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra) bernama Ridho Insana, Kamis (20/10).
Penjemputan paksa Ridho terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ridho dijemput di kediamannya di Jakarta Timur.
"Penyidik KPK hari ini, Kamis (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB menjemput saksi Ridho Insana (PNS pemprov Sultra) di kediamannya di daerah Jakarta Timur," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Ridho telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2008-2014.
Namun, Ridho tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat diterima.
"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Yuyuk
Menurut Yuyuk, Ridho telah berada di gedung KPK. Hingga saat ini Ridho masih diperiksa penyidik KPK.
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang