Sering Menghindar, KPK Akhirnya Jemput Paksa PNS Setda Sultra

jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra) bernama Ridho Insana, Kamis (20/10).
Penjemputan paksa Ridho terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ridho dijemput di kediamannya di Jakarta Timur.
"Penyidik KPK hari ini, Kamis (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB menjemput saksi Ridho Insana (PNS pemprov Sultra) di kediamannya di daerah Jakarta Timur," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Ridho telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2008-2014.
Namun, Ridho tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat diterima.
"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Yuyuk
Menurut Yuyuk, Ridho telah berada di gedung KPK. Hingga saat ini Ridho masih diperiksa penyidik KPK.
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam