Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa!
jpnn.com, SEMARANG - Pendamping korban pelecehan seksual dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam persidangan di PN Semarang.
Menurut dia, tuntutan JPU terhadap pelaku berinisial DP itu masih jauh dari ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tuntutannya tidak ada seperempat, ini sangat disayangkan, sangat rendah," katanya.
Dia menjelaskan dengan tuntutan serendah itu terdakwa dimungkinkan mengulangi perbutannya.
Apalagi, kata dia, DP merupakan dokter yang menempuh pendidikan spesialis rekam medik di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
"Keterulangan bisa saja terjadi, ketika terdakwa hanya dituntut rendah. Terdakwa bisa saja melakukan hal serupa kepada pasien yang notabene menderita lumpuh dan setruk," imbuhnya.
Dia berharap PN Semarang dapat memberikan putusan 2 tahun 8 bulan penjara ditambah lagi restitusi atau pembayaran ganti rugi.
"Ini harus dituntut maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati kecewa atas tuntutan JPU terdakwa seorang dokter pelaku pelecehan
- Aktivis Muda Pekalongan Minta Polisi Tindak Tegas Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan di Pasar Minggu, Begini Modusnya
- Ini Lho Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perawat di Medan, Dia Ternyata
- Kasus Pelecehan Siswi SMA di dalam Angkot Terungkap, Pelaku Tak Disangka
- Kisah Pelecehan Seksual Susan Sameh Viral, Bagaimana Nasib Pelakunya?