Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa!

Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa!
Terdakwa oknum dokter saat menjalani sidang tertutup di ruang sidang Mujhono Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

DP merupakan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri temannya sendiri di Kota Semarang memasuki ranah persidangan.

Dalam persidangan yang digelar tertutup di PN Semarang pada Rabu (22/12), DP dituntut enam bulan penjara oleh JPU.

"Tunggu yang berwenang menjelaskan pimpinan saja, saya hanya sebagai pelaksana," kata JPU Novi.

Seusai sidang, terdakwa bersama pengacara langsung meninggalkan ruangan dan menolak wawancara dengan awak media.

Kasus pelecehan yang dilakukan DP bermula ketika pelaku yang merupakan teman kuliah suami korban mengontrak di satu rumah.

Ketika korban mandi, DP mengintip melalui ventilasi sembari memainkan kemaluannya.

Perilaku terdakwa itu terekam melalui kamera yang sengaja dipasang korban.

Ternyata, tindakan DP tidak berhenti di situ. DP juga menaruh air maninya di makanan korban.

Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati kecewa atas tuntutan JPU terdakwa seorang dokter pelaku pelecehan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News