Sering Meresahkan Warga, Dua Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Sering Meresahkan Warga, Dua Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
Dua dari empat tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar ditembak polisi, Jumat (28/5). Foto: Antara/Aditya Rohman

Sumarni mengatakan ironisnya satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA. Keempatnya pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Penyidik menjerat mereka dengan pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak dua dari empat anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (28/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News