Sering Nonton Film Begituan, Remaja 16 Tahun Cabuli Bocah, Miris

Akan tetapi keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.
"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.
Dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)
Remaja berusia 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia tiga tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban