Sering Nonton Film Hacker, Pelajar SMA Iseng Retas Situs KPU
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk seorang pelajar SMA berinisial DW (16). Bukan tanpa alasan, dia ditangkap karena melakukan aksi peretasan terhadap situs Komisi Pemilian Umum (KPU) Jawa Barat.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, peretasan dilakukan dengan mengubah tampilan atau defacing situs pada 11 Juli 2018.
Dalam aksinya, pelaku mengaku iseng meretas karena senang menonton film tentang peretas atau hacker.
"Dia meningkatkan kemampuan dengan belajar menjadi hacker serta memilih website dengan rating tinggi, website terkait pemerintah," kata Dani di Bareskrim, Jakarta, Selasa (31/7).
Selain situs KPU, pelaku melakukan hal serupa kepada sekitar 100 situs pemerintah lainnya serta swasta, baik dalam negeri mau pun luar.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa capture atau tangkapan layar dari ppid.kpu.go.id Jawa Barat, adalah satu unit telepon pintar, satu kartu SIM, satu micro SD 8 GB serta satu flashdisc kapasitas yang sama.
Atas ulahnya, DW dikenakan pasal 46, pasal 30, pasal 32, pasal 49, pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk seorang pelajar SMA berinisial DW (16), karena aksinya meretas ke situs KPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal