Serius Gak Sih, Kemenhub Laksanakan UU Penerbangan

Serius Gak Sih, Kemenhub Laksanakan UU Penerbangan
Fary Djemi Francis (kiri). FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis meminta Kementerian Perhubungan  meningkatkan layanan bandar udara, navigasi, hingga maskapai penerbangan. Alat ukurnya, menurut Fary, pemerintah melaksanakan seluruh peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Selaku regulator, pemerintah harus menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri penerbangan nasional agar berjalan efektif. Caranya, laksanakan seluruh peraturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” kata Fary Djemi Francis, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Fary menyoroti terhadap kecelakaan yang sering terjadi dalam penerbangan perintis. Panja juga mendesak pemerintah memperbaiki penyelenggaraan penerbangan perintis.

Selain itu, Fary juga menyinggung kedaulatan wilayah udara. Politisi Gerindra itu meminta pemerintah membuat roadmap pengambil-alihan penguasaan atas wilayah udara (fligh information region/FIR) di wilayah udara Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Natuna.

“Amanat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009, wilayah udara Republik Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi," katanya.(fas/jpnn)

JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News