Serius Gak Sih, Kemenhub Laksanakan UU Penerbangan
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis meminta Kementerian Perhubungan meningkatkan layanan bandar udara, navigasi, hingga maskapai penerbangan. Alat ukurnya, menurut Fary, pemerintah melaksanakan seluruh peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Selaku regulator, pemerintah harus menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri penerbangan nasional agar berjalan efektif. Caranya, laksanakan seluruh peraturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” kata Fary Djemi Francis, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Fary menyoroti terhadap kecelakaan yang sering terjadi dalam penerbangan perintis. Panja juga mendesak pemerintah memperbaiki penyelenggaraan penerbangan perintis.
Selain itu, Fary juga menyinggung kedaulatan wilayah udara. Politisi Gerindra itu meminta pemerintah membuat roadmap pengambil-alihan penguasaan atas wilayah udara (fligh information region/FIR) di wilayah udara Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Natuna.
“Amanat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009, wilayah udara Republik Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini