Serius! KPK Usul 50 Persen Dana Parpol dari APBN
Rabu, 18 Januari 2017 – 15:59 WIB
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan agar parpol bisa menyosialisasikan program-programnya kepada masyarakat melalui media televisi, sebagai bagian pendidikan politik masyarakat.
Baca Juga:
Jalan untuk mengimplementasikan usulan KPK ini menurut Syarif, bisa dengan merevisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol, atau revisi UU Nomor 2/2011 tentang Parpol.
"Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," tukasnya.(fat/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan setengah dari kebutuhan partai politik (parpol) didanai oleh negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra