Serius Sikat Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Sepuluh Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.
Bahkan mereka telah menetapkan sejumlah tersangka untuk perkara mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan ada sepuluh orang tersangka dan delapan di antaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari gelar perkara penyidik menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka,” ujar Andi Rian kepada wartawan, Rabu (15/12).
Jenderal bintang satu ini mengatakan penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah ini dilakukan setelah penyidik mengusut laporan polisi dengan nomor register LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor saudara Remon Arka selaku Direktur Utama PT. Salve Veritate.
Dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
Dugaan itu terjadi dalam proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
Selain itu terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Kawasan Cakung, Jakarta Timur atas nama Abdul Halim.
Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan di antaranya adalah pegawai BPN.
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang