Serius Sikat Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Sepuluh Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.
Bahkan mereka telah menetapkan sejumlah tersangka untuk perkara mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan ada sepuluh orang tersangka dan delapan di antaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari gelar perkara penyidik menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka,” ujar Andi Rian kepada wartawan, Rabu (15/12).
Jenderal bintang satu ini mengatakan penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah ini dilakukan setelah penyidik mengusut laporan polisi dengan nomor register LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor saudara Remon Arka selaku Direktur Utama PT. Salve Veritate.
Dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
Dugaan itu terjadi dalam proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
Selain itu terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Kawasan Cakung, Jakarta Timur atas nama Abdul Halim.
Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan di antaranya adalah pegawai BPN.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat