Serius Sikat Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Sepuluh Tersangka
Rabu, 15 Desember 2021 – 22:49 WIB

Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Andi Rian mengatakan kesepuluh tersangka itu bernama Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, Warsono selaku pegawai BPN, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
“Semuanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” pungkas Andi Rian. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan di antaranya adalah pegawai BPN.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat