Serius Sikat Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Sepuluh Tersangka
Rabu, 15 Desember 2021 – 22:49 WIB
Andi Rian mengatakan kesepuluh tersangka itu bernama Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, Warsono selaku pegawai BPN, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
“Semuanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” pungkas Andi Rian. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan di antaranya adalah pegawai BPN.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya