Serius Urusi Rokok, Kemenkes Gandeng BPOM
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pengamanan terhadap produk tembakau yang beredar di Indonesia. Dalam aksinya tersebut, Kemenkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai mitra untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Kepala BPOM, Roy Sparingga mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tugas khusus BPOM dalam penerapan Peraturan Pemerintah No 109/2012 ini. pihaknya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap tiga hal, yang meliputi pengwasan produk tembakau yang beredar, iklan produk tembakau di media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi; dan atau media luar ruang dan pengawasan promosi.
Untuk pengawasan produk tembakau yang beredar, pihaknya bertugas untuk memastikan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok. Pihaknya akan meminta pada industri memberikan keterangan kadar narkotika produk mereka. BPOM juga akan secara langsung melakukan pengujian terhadap produk tersebut untuk benar-benar memastikan informasi yang diberikan benar.
Kemudian, lanjut dia, untuk memastikan kesesuaian Pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan informasi lainnya dalam kemasan produk tembakau sesuai ketentuan.
"Untuk Iklan, kita pastikan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada iklan dan persyaratan iklan lainnya sudah sesuai dengan aturan," tutur Roy kemarin. Roy mengatakan untuk urusan lintas lembaga seperti ini sangat diperlukan koordinasi antar lembaga dengan baik. Selain agar program berjalan dengan baik, juga agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antar lembaga terkait.
Selain menggandeng BPOM, menurut penuturan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa sektor terkait untuk penangangan ini. "Untuk pengawasan nanti di lapangan, teman-teman BPOM telah siap. Juga telah dilakukan pembicaraan dengan sektor terkait tentang pelekatan pita cukai," tutur Tjandra.
Berdasarkan ketentuan peralihan PP 109/2012, penerapan peringatan kesehatan akan dilakukan dengan menampilakn peringatan berbentuk gambar pada kemasan rokok. Ketentuan ini wajib dilakukan oleh para pengusaha paling lambat tanggal 24 Juni 2014.
Untuk memantapkan persiapan, Tjandra mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha rokok di beberapa kota. Selain itu, pihaknnya juga telah mengirimkan CD berisi master gambar sesuai lampiran permenkes 20/13 juga telah dikirimkan pada para pengusaha rokok. (mia)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pengamanan terhadap produk tembakau yang beredar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul