Serius Usung Hatta, PAN Penuhi Syarat KPU

Serius Usung Hatta, PAN Penuhi Syarat KPU
Serius Usung Hatta, PAN Penuhi Syarat KPU
Seperti diketahui, bukan hanya parpol gurem yang ciut menunggu hasil verifikasi KPU, parpol lama yang sudah di Senayan pun pontang-panting pasca keputusan MK atas UU nomor 8/2012 tentang Pemilu yang mewajibkan seluruh partai mengikuti verifikasi partai.

Jika parpol gurem ciut dengan persyaratan menyangkut keberadaan kantor partai di tingkat daerah karena memerlukan biaya yang tidak sedikit, parpol lama kesulitan dengan persyaratan lainnya. Seperti memiliki ke­pengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal 75 persen jumlah kab­u­pa­ten/kota di provinsi yang ber­sangkutan dan memiliki kepe­ngu­rusan minimal 50 persen di jumlah kecamatan di kabupa­ten/kota bersangkutan, serta kesek­re­ta­riatan partai politik di masing-masing tingkatan berlaku tetap. Adapun keanggotaan partai po­litik di masing-masing struktur seribu anggota.

Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali mengakui, pi­haknya kerepotan karena harus mengikuti verifikasi lagi untuk bisa jadi peserta Pemilu 2014. “Biar bagaimanapun tetap harus dilaksanakan, meski putusan MK ini sebagai sebuah kesalahan sejarah. MK adalah lembaga yang absolut dalam memu­tus­kan. Namun, belum tentu hakim-hakim yang mengisi MK te­pat dalam memberi putusan. Manusia tidak luput dari kesalahan?” katanya.

 

Persyaratan krusial lainnya. Yakni, kepemili­kan Kartu Tanda Anggota (KTA). PPP baru me­nye­le­sai­kan KTA di 30 provinsi. PKB sampai membuat surat eda­ran ber­no­mor INT.965/FPKB/DPR-RI/VIII/2012 tertanggal 27 Agustus 2012 yang berisi ancaman pembekuan gaji tena­ga ahli fraksi, tenaga ahli ang­go­ta dan asisten pribadi (aspri) Frak­si PKB bila tidak mem­bantu verifikasi partai. (fas/jpnn)

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memperlihatkan keseriusannya menatap Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dengan memenuhi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News