Serka K Ditahan Lantaran Kicauan Sang Istri di Media Sosial
Kamis, 21 Mei 2020 – 01:08 WIB
Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny AL diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
"Kami mengimbau seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang. Personel TNI dan keluarga harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas," kata Koloner Inf Purmanto.(antara/jpnn)
Seorang Anggota TNI berinisial Serda K, 36, dijatuhi hukum disiplin militer gara-gara kicauan istri di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah