Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil
Jumat, 05 Oktober 2018 – 20:37 WIB

Korban pencabulan mengalami trauma hebat. Foto: dokumen JPNN
Diketahui, dalam persidangan kemarin, dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Warsono dan Oditur Militer, Kol Ruslan.
Terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Ifn Djohan Darmawan, tak mengangkat telepon ketika coba dihubungi, sore kemarin.
”Kalau prajurit terbukti bersalah, harus dihukum sesuai undang-undang berlaku di negara kita,” balas Djohan melalui pesan singkat WhatsApp.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan itu mencuat setelah keluarga dari kedua korban, berinisial AL dan TS, melaporkannya ke Subdenpom II4-3 Lahat. Mereka melaporkan Serka KT, oknum Koramil 405-07/Pulau Pinang. Kasusnya kemudian ditangani Intel Korem 044/Gapo dan Denpom II/4 Palembang. (afi/air/ce3)
Kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar, sebut saja Bunga, 5, mulai disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, Kamis (4/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi