Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil
Jumat, 05 Oktober 2018 – 20:37 WIB
Diketahui, dalam persidangan kemarin, dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Warsono dan Oditur Militer, Kol Ruslan.
Terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Ifn Djohan Darmawan, tak mengangkat telepon ketika coba dihubungi, sore kemarin.
”Kalau prajurit terbukti bersalah, harus dihukum sesuai undang-undang berlaku di negara kita,” balas Djohan melalui pesan singkat WhatsApp.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan itu mencuat setelah keluarga dari kedua korban, berinisial AL dan TS, melaporkannya ke Subdenpom II4-3 Lahat. Mereka melaporkan Serka KT, oknum Koramil 405-07/Pulau Pinang. Kasusnya kemudian ditangani Intel Korem 044/Gapo dan Denpom II/4 Palembang. (afi/air/ce3)
Kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar, sebut saja Bunga, 5, mulai disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, Kamis (4/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap