Sertifikasi BUMN Karya Harus Dievaluasi
Rabu, 21 Februari 2018 – 11:44 WIB

Girder di proyek tol Depok-Antasari rubuh, Selasa (2/1). Foto: Polres Metro Jakarta Selatan for JPNN.com
"Tapi juga mengevaluasi sertifikasi BUMN Karya untuk memastikan bahwa BUMN Karya kita memang memiliki kemampuan sebagai badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya," ujarnya.
Sigit mengatakan insiden berulangnya kecelakaan kerja khususnya proyek tol layang, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, ujar Sigit, perlu dilakukan evaluasi ulang atas sertfikasi yang sudah diberikan pemerintah kepada BUMN Karya yang terlibat dalam pengerjaan proyek tol layang.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya.
"Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang, karena ini juga menyangkut kredibilitas di mata dunia. BUMN Karya kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri,” kata Sigit.
Insiden berulangnya kecelakaan kerja, khususnya proyek tol layang, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan.
BERITA TERKAIT
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI
- PNM Dukung Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025