Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
Jumat, 29 Oktober 2010 – 19:18 WIB

Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
Baedhowi mengatakan, inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yakni, kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai guru bukan PNS pada satuan pendidikan. “Saat ini yang sudah melakukan inpassing adalah guru pendidikan dasar sebanyak 6.420 orang guru, dan guru pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang guru,” sebutnya.
Untuk diketahui, persyaratan inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional, dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan provinsi, memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya, usia maksimal 59 tahun, dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh PMPTK.
Baedhowi mengatakan, sertifikasi ini berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS jika sudah memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.(cha/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025