Sertifikasi Guru Perlu Periodesasi
Sabtu, 17 September 2011 – 00:37 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh akan mengusulkan periodisasi sertifikasi guru. Hal itu dilakukan guna melihat tingkat kompetensi dan kualitas guru. Sebab, sertifikasi bagi guru itu merupakan bagian dari pengakuan profesi dan sesuai dengan UU Guru dan Dosen.
Hanya saja M Nuh yang menjadi pertanyaan adalah masa berlakunya sertifikat bagi guru, apakah melekat sepanjang hayat atau berdasarkan periode saja. Mantan Menkominfo ini menjelaskan, jika dilihat dari sisi kelaziman, tentunya perlu ada periodisasi meski hingga saat ini belum ditetapkan.
"Usulan memang sudah ada, tetapi belum saya tetapkan. Taruhlah nanti periodesasinya berjangka lima sampai 10 tahun, setelah itu direview lagi apakah sudah memenuhi kompetensi atau justru terjadi degradasi. Karena hal itu perlu dan ini semacam re-charging. Bahkan sebelum periodisasinya habis, tidak boleh dilepas. Perlu ada penguatan," terang Nuh di Jakarta, Jumat (16/9).
Diakuinya, saat ini belum ada suatu sistem maintenance, evaluasi dan monitor sertifikasi untuk mengetahui kinerja guru. Ia menyebutkan, kinerja yang dimaksud tersebut ada ada tiga jenis. Pertama tentang kehadiran. Kedua tentang bagaimana penyampaian materi yang diserap oleh murid. Ketiga, adalah keterlibatan dalam proses pendidikan karakter.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh akan mengusulkan periodisasi sertifikasi guru. Hal itu dilakukan guna melihat tingkat kompetensi
BERITA TERKAIT
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme