Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner

Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
Jabarano Coffee saat menerima Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: sources for JPNN

Dia dan tim harus mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Kemudian, dilakukan audit internal untuk memastikan semua data produk dari mulai bahan baku, alat yang digunakan, hingga proses pembuatan makanan yang dilakukan sudah halal.

Tahap selanjutnya adalah cross check seluruh vendor pemasok bahan baku yang digunakan sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah terdaftar di Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau belum.

Setelah dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, proses sertifikasi halal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu proses verifikasi oleh BPJPH terhadap dokumen yang telah diajukan.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kemudian memeriksa dan menguji semua produk benar-benar halal, dalam hal ini dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

“Auditor halal melakukan audit langsung ke seluruh outlet Jabarano Coffee untuk memastikan semua persyaratan telah memenuhi ketentuan standar halal,” ujarnya.

Yang terakhir, setelah produk dinyatakan sesuai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan ketetapan halal dalam sidang khusus yaitu sidang fatwa halal.

Setelah itu, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi.

“Dengan adanya sertifikasi halal ini, Jabarano Coffee memastikan semua pelanggan dapat menikmati seluruh produk yang disajikan telah sesuai dengan standar halal yang berlaku di Indonesia,” ungkap Arnold.

Respons pengusaha restoran di Bandung soal Sertifikasi Wajib Halal yang dikeluarkan BPJPH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News