Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Jumat, 02 Juli 2010 – 04:34 WIB
JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya dengan kebijakan tarif, pemerintah bisa menggunakan penghambat non tarif untuk menahan serbuan produk impor. Sertifikasi halal bisa digunakan sebagai penghambat non tarif tersebut. Kini, MUI membahas kebijakan ini dengan instansi terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Dia mengatakan, produk Indonesia kerap mendapat hambatan non tarif dari negara lain. Negara lain kerap menilai buruk kualitas dan sanitasi produk Indonesia. "Bargaining kualitas dan sanitasi kadang dilecehkan," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat pencantuman label halal bisa melindungi barang hasil produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Ini bisa mengurangi dampak negatif pasca pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN- Tiongkok (ACFTA).
Baca Juga:
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam mengatakan, sertifikasi halal akan mendukung kebijakan non tariff barrier atau penghambat non tarif. "Sertfikasi halal menjadi salah satu bargaining kita dengan dunia luar," kata Ichwan usai bertemu Wapres Boediono di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah