Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Jumat, 02 Juli 2010 – 04:34 WIB
JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya dengan kebijakan tarif, pemerintah bisa menggunakan penghambat non tarif untuk menahan serbuan produk impor. Sertifikasi halal bisa digunakan sebagai penghambat non tarif tersebut. Kini, MUI membahas kebijakan ini dengan instansi terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Dia mengatakan, produk Indonesia kerap mendapat hambatan non tarif dari negara lain. Negara lain kerap menilai buruk kualitas dan sanitasi produk Indonesia. "Bargaining kualitas dan sanitasi kadang dilecehkan," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat pencantuman label halal bisa melindungi barang hasil produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Ini bisa mengurangi dampak negatif pasca pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN- Tiongkok (ACFTA).
Baca Juga:
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam mengatakan, sertifikasi halal akan mendukung kebijakan non tariff barrier atau penghambat non tarif. "Sertfikasi halal menjadi salah satu bargaining kita dengan dunia luar," kata Ichwan usai bertemu Wapres Boediono di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru