Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu
Selasa, 08 Oktober 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA--Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Hasbullah Thabrany, menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan atau minuman. Obat merupakan produk yang dikonsumsi dalam kondisi darurat.
Alhasil, lantaran dikonsumsi dalam kondisi darurat, maka dari sisi hukum, soal halal haram mestinya tidak dipermasalahkan.
Baca Juga:
"Justru yang saya khawatirkan penetapan halal itu akan membahayakan rakyat. Misal ada obat dibilang pemerintah haram, orang sakit kemudian tidak makan obat itu, padahal jika tidak makan, bisa meninggal, kan berbahaya," ucap Hasbullah kepada wartawan, Selasa (8/10).
Dia mengingatkan, obat juga tidak dikonsumsi tiap hari. Hanya ketika sakit seseorang mengonsumsi obat. Alhasil, sertifikasi obat dirasakan tidak terlalu mendesak. Penerapannya pun perlu dikaji lebih dalam. "Jangan diterapkan dulu," tegasnya.
JAKARTA--Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Hasbullah Thabrany, menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin