Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu

Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu
Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu

JAKARTA--Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Hasbullah Thabrany, menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan atau minuman. Obat merupakan produk yang dikonsumsi dalam kondisi darurat.

 

Alhasil, lantaran dikonsumsi dalam kondisi darurat, maka dari sisi hukum, soal halal haram mestinya tidak dipermasalahkan.  

 

"Justru yang saya khawatirkan penetapan halal itu akan membahayakan rakyat. Misal ada obat dibilang pemerintah haram, orang sakit kemudian tidak makan obat itu, padahal jika tidak makan, bisa meninggal, kan berbahaya," ucap Hasbullah kepada wartawan, Selasa (8/10).

 

Dia mengingatkan, obat juga tidak dikonsumsi tiap hari. Hanya ketika sakit seseorang mengonsumsi obat. Alhasil, sertifikasi obat dirasakan tidak terlalu mendesak. Penerapannya pun perlu dikaji lebih dalam. "Jangan diterapkan dulu," tegasnya.

 

JAKARTA--Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Hasbullah Thabrany, menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News