Sertifikasi Halal untuk Pedagang Bakso Sulit Diwujudkan
Rabu, 19 Desember 2012 – 11:58 WIB
"Mereka itu kan beli daging di pasar sedangkan MUI tidak punya wewenang apa-apa di dalam pasar, itu wilayah pemerintah," ujar Lukman.
Baca Juga:
Padahal, lanjutnya, lokasi pedagang daging sapi di pasar sering berdekatan dengan penjual daging babi. Maka MUI tidak bisa menjamin bahwa kedua daging tersebut tidak bersentuhan.
"Sebelum ini dibenahi (pemerintah), kami akan kesulitan memberikan sertifikat," tegas Lukman.
Alasan lainnya, imbuh dia, MUI tidak bisa mengawasi proses pengolahan daging. Pasalnya, para pedagang bakso kerap menggunakan jasa penggilingan di pasar. Mesin penggiling di pasar digunakan untuk seluruh jenis daging dan tidak dipisah antara daging sapi dan babi.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kesulitan dalam memberikan sertifikasi halal kepada pedagang bakso. Padahal, hal tersebut penting
BERITA TERKAIT
- Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata
- Keroncong Svaranusa ke-3 Sukses Berikan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat
- Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di JCC, Catat Tanggalnya
- 5 Berita Terpopuler: Dinilai Salah Tangkap, Praperadilan Pegi Setiawan Digelar, Polda Jabar Bersiap
- Senator Terpilih Ini Minta Sanksi Hukum Kepada Hacker Dipertegas Dalam UU PDP
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten