Sertifikasi Halal untuk Pedagang Bakso Sulit Diwujudkan
Rabu, 19 Desember 2012 – 11:58 WIB
"Mereka itu kan beli daging di pasar sedangkan MUI tidak punya wewenang apa-apa di dalam pasar, itu wilayah pemerintah," ujar Lukman.
Baca Juga:
Padahal, lanjutnya, lokasi pedagang daging sapi di pasar sering berdekatan dengan penjual daging babi. Maka MUI tidak bisa menjamin bahwa kedua daging tersebut tidak bersentuhan.
"Sebelum ini dibenahi (pemerintah), kami akan kesulitan memberikan sertifikat," tegas Lukman.
Alasan lainnya, imbuh dia, MUI tidak bisa mengawasi proses pengolahan daging. Pasalnya, para pedagang bakso kerap menggunakan jasa penggilingan di pasar. Mesin penggiling di pasar digunakan untuk seluruh jenis daging dan tidak dipisah antara daging sapi dan babi.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kesulitan dalam memberikan sertifikasi halal kepada pedagang bakso. Padahal, hal tersebut penting
BERITA TERKAIT
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh