Sertifikasi Tanah di Desa Karang Indah, Gustaf: Keputusan BPN Sumba Barat Harus Dibatalkan
Penetapan Desa Karang Indah sebagai wilayah Sumba Barat tanpa pertimbangan sejarah dan status kepemilikan
Sabtu, 02 Maret 2019 – 16:40 WIB

Tokoh asal Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Tamo Mbapa alias Gustaf (posisi berdiri). Foto: Ist for JPNN.com
Kepala Desa Karang Indah, Yonathan Pati Loghe dan Imanuel Horo selaku kuasa hukum Bora Kandi serta masyarakat Desa Karang Indah sebenarnya sudah menyampaikan protes kepada BPN Sumba Barat. Pasalnya, BPN Sumba Barat sudah melakukan sertifikasi terhadap 78 bidang tanah yang masuk wilayah Desa Karang Indah, yang semestinya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).(fri/jpnn)
Komisi II DPR RI segera memanggil Kepala BPN Pusat untuk meminta penjelasan yang rinci atas atas status Desa Karang Indah agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Partai Demokrat Segera Berkongres, Gustaf: Kami Mendukung AHY Jadi Ketua Umum
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- Demokrat Resmi Usung Agustinus – Soleman di Pilkada SBD 2024
- Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
- Caleg DPR Agustinus Tamo Mbapa Menginap di Rumah Warga, Nih Tujuannya
- 106 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi, Presiden Jokowi Puji Menteri Hadi