Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang Janjikan
Minggu, 13 Desember 2009 – 08:52 WIB
PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (ATN) menjanjikan sertifikat gratis bagi warga kurang mampu pada tahun 2010 mendatang. Selain menggratiskan sertifikasi tanah warga miskin, gubernur juga menjanjikan program serupa yang diarahkan untuk tanah-tanah adat yang selama ini belum diakui aturan agraria. “Tanah adat tersebut dapat menjadi milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh damang kepala adat setempat. “Dalam waktu dekat pemerintah provinsi akan melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah warga miskin maupun tanah adat dengan luas minimal dua hektare,” ungkapnya.Inventarsasi dan identifikasi tanah, lanjutnya, akan dilakukan damang dibantu para camat. “Saya minta dilakukan secara benar, baik, dan adil,” kata mantan politisi senayan yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI ini, ketika berbicara di hadapan ratusan damang dan camat yang hadir.
“Sertifikasi tanah gratis ini inimal dua hektare per kepala keluarga (KK) yang akan dilaksanakan pemerintah provinsi bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, ujar Gubernur Kalteng, ketika membuka Rakor Damang, Camat dan Dewan Adat Dayak Kalteng di Palangka Raya, Minggu (12/12).
Baca Juga:
Gubernur ATN mengemukakan, tanah adat menurut Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak, merupakan tanah beserta isinya yang berada di wilayah kedamangan, desa, kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas batas yang jelas.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (ATN) menjanjikan sertifikat gratis bagi warga kurang mampu pada tahun 2010 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah