Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang Janjikan

Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat
Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat
Ditegaskannya, untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat yang telah diterbitkan untuk tanah-tanah adat, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional akan memberikan syarat khusus pada sertifikat tanah yakni tidak dapat diperjualbelikan.“Walapun demikian, sertifikat saya harap tetap dapat dijaminkan ke bank karena seringkali masyarakat membutuhkan jaminan tanah untuk mendapatkan kredit usaha perbankan,” jelas adik kandung Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang ini.

Sebelumnya Kepala Sekretariat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Tengah, Siun Jarias, mengatakan selama ini secara yuridis hampir tidak ada lagi sejengkal pun tanah adat di wilayah itu karena ketiadaan payung hukum. “Hampir semua tanah-tanah adat di 14 kabupaten/kota se-Kalteng tidak tercatat dan tidak memiliki surat tanah resmi dari badan pertanahan,” beber Siun.

Akibat ketiadaan payung hukum terhadap tanah adat, imbuh Siun,  telah berdampak pada sebagian besar tanah adat di Kalteng mengalami sengketa pengunaan tanah antara warga dengan investor dengan jumlah kasus mencapai 100 kasus sengketa, tersebar merata di 14 kabupaten/kota.“Sengketa tanah adat umumnya dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan, yang tidak ada penyelesaian pastinya karena masyarakat lemah di pengadilan,” beber Siun. (ga)

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (ATN) menjanjikan sertifikat gratis bagi warga kurang mampu pada tahun 2010 mendatang.


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News