Sertifikat Halal Untuk Tinta Pemilu
Kamis, 16 Oktober 2008 – 10:13 WIB
JAKARTA - Tinta Pemilu 2009 bakal memiliki sertifikat halal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya tinta itu tidak mengganggu syarat sah ibadah bagi masyarakat muslim.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Rabu(15/10). Berdasar pengalaman Pemilu 2004 lalu, banyak pemilih yang menolak ujung jarinya ditandai tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. Mereka khawatir, penggunaan tinta itu mengganggu proses ibadah, terutama bagi yang muslim. ''Contohnya di Kalsel (Kalimantan Selatan), banyak yang menolak,'' kata Hafiz saat ditemui di sela-sela rapat pleno KPU.
Baca Juga:
Menurut dia, penggunaan tinta merupakan salah satu mekanisme yang wajib dilakukan dalam Pemilu 2009. Yang digunakan nanti bukanlah tinta sembarangan. Demi alasan keamanan, tinta itu harus mampu bertahan tiga hari melekat di ujung jari pemilih. ''Rekomendasi halal itu supaya masyarakat, terutama muslim, bisa berwudu dan beribadah dengan tenang,'' kata Hafiz.
Selain sertifikasi halal dari MUI, tinta Pemilu 2009 nanti dimintakan uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena tinta tersebut tahan lama, KPU harus bisa mengadakan tinta yang kandungan kimianya tidak mengganggu kesehatan pemilih. ''Bagaimana supaya tinta itu aman, nyaman, dan tidak menimbulkan iritasi nantinya,'' terangnya.
JAKARTA - Tinta Pemilu 2009 bakal memiliki sertifikat halal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret