Sertifikat Halal Untuk Tinta Pemilu
Kamis, 16 Oktober 2008 – 10:13 WIB
KPU, lanjut Hafiz, saat ini juga telah menyetujui draf peraturan KPU terkait kotak dan bilik suara. Untuk kotak suara, sebagaimana pernah diketahui, materialnya disepakati menggunakan kayu, kayu lapis, plastik, atau metal sebagaimana Pemilu 2004. ''Pengadaan langsung di daerah, disesuaikan dengan kemudahan apa yang mereka dapat,'' ujarnya. (bay/kim)
Baca Juga:
JAKARTA - Tinta Pemilu 2009 bakal memiliki sertifikat halal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret