Sertifikat Halal Untuk Tinta Pemilu

Sertifikat Halal Untuk Tinta Pemilu
Sertifikat Halal Untuk Tinta Pemilu
KPU, lanjut Hafiz, saat ini juga telah menyetujui draf peraturan KPU terkait kotak dan bilik suara. Untuk kotak suara, sebagaimana pernah diketahui, materialnya disepakati menggunakan kayu, kayu lapis, plastik, atau metal sebagaimana Pemilu 2004. ''Pengadaan langsung di daerah, disesuaikan dengan kemudahan apa yang mereka dapat,'' ujarnya. (bay/kim)
Berita Selanjutnya:
PPP Siap Coret Caleg Ganda

JAKARTA - Tinta Pemilu 2009 bakal memiliki sertifikat halal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News