Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 China Diterbitkan Setelah Tugas BPOM dan MUI Selesai

Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 China Diterbitkan Setelah Tugas BPOM dan MUI Selesai
Anggota Brimob berjaga di samping truk berisi vaksin COVID-19 Sinovac. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," terang Wamenag di Jakarta, Minggu (10/01).

Indonesia memiliki UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui pelaksanaan sidang fatwa halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI melalui sidang fatwa Halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," pesan Wamenag.

"Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," lanjutnya.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, tetapi penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebab, pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, halal dan suci.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News